Sumut  

32 Sertipikat Residu PTSL Diserahkan di Desa Kampung Dalam

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Sebanyak 32 sertipikat berhasil diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari percepatan penyelesaian bidang tanah yang termasuk dalam kategori residu PTSL. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berkas yang sebelumnya masih dalam proses penyempurnaan administrasi maupun kelengkapan data yuridis dan fisik.

Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta memastikan seluruh tahapan PTSL dapat terselesaikan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik kegiatan ini karena sertipikat yang diterima tidak hanya memberikan rasa aman dan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan, seperti kemudahan akses permodalan serta kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelayanan prima kepada masyarakat serta dukungan terhadap program strategis nasional di bidang pertanahan.