Sumut  

‎Diduga Rangkap Jabatan, Oknum ASN BLK Disnaker di Madina Dipersoalkan

MADINA – Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) pada Dinas Tenaga Kerja Madina diduga merangkap jabatan sebagai pengurus Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (PUB) Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal.

‎Sorotan tersebut mengemuka setelah sejumlah warga yang juga merupakan peserta plasma Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (PUB) Desa Sikara-kara menyampaikan keluhan kepada media, Senin (24/2/2026).

‎Warga mempertanyakan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang ASN berinisial DHN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DHN diketahui bertugas sebagai ASN di Kantor BLK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal. Namun di sisi lain, ia disebut menjabat sebagai sekretaris, bahkan disebut pula sebagai ketua, di Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal.

‎Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi.

‎“Iya, memang benar DHN itu ASN atau PNS dan saat ini juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara. Kami khawatir hal ini bisa berimbas pada konflik kepentingan atau sarat kepentingan pribadi,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi setiap PNS. Dalam Pasal 5, diatur 15 poin larangan, di antaranya PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

‎Selain itu, PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara.

‎Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas negara. Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

‎Hukuman disiplin ringan umumnya berupa teguran lisan atau tertulis. Hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat. Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

‎Sejumlah warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Mereka menilai aturan larangan bagi ASN untuk menjabat sebagai pengurus koperasi produsen seharusnya ditegakkan secara adil tanpa pengecualian.

‎“Kalau memang ada aturan yang melarang, seharusnya ditegakkan secara adil. Jangan sampai menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar sumber tersebut.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Madina, Ahmad Fandi Lubis, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa apa yang dilakukan DHN tidak melanggar aturan maupun perundang-undangan.

‎“Boleh-boleh saja menjadi pengurus koperasi produsen. Tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar,” ungkapnya.

‎Fandi menambahkan, koperasi merupakan badan usaha yang dijalankan secara mandiri dan tidak melibatkan keuangan negara.

‎“Koperasi ini merupakan badan usaha, sama seperti berdagang. Jadi oknum ASN tersebut diperbolehkan selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai ASN dan telah mendapatkan izin dari atasannya langsung,” tegasnya.

‎Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Madina, Adi Wardhana, yang dikonfirmasi terkait adanya izin atas keterlibatan DHN dalam kepengurusan koperasi tersebut, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum memberikan jawaban.*