Jakarta – Rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap dari India untuk kebutuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu perdebatan luas. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena industri otomotif nasional dinilai memiliki kapasitas produksi yang memadai.
Sejumlah merek global telah lama memproduksi kendaraan niaga ringan di Indonesia, antara lain Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Toyota, Daihatsu, Wuling Motors, dan DFSK. Total kapasitas terpasang untuk segmen pikap disebut-sebut melebihi 400.000 unit per tahun, meskipun tingkat pemanfaatannya belum maksimal.
Mayoritas produksi dalam negeri merupakan kendaraan 4×2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Jika kebutuhan hanya 105.000 unit, secara matematis jumlah tersebut kurang dari sepertiga kapasitas tahunan, sehingga dinilai masih dapat dipenuhi pabrikan lokal tanpa perlu impor besar.
Namun pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara tetap merealisasikan pembelian unit secara completely built up (CBU) dari India. Total yang didatangkan mencapai 105.000 kendaraan, terdiri dari 35.000 pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra, 35.000 pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam. Nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp24,66 triliun, dan sebagian unit—sekitar 200 kendaraan—sudah tiba di Tanah Air.
Langkah tersebut menuai respons keras dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, menilai dominasi impor CBU berpotensi menggerus ekosistem otomotif nasional, terutama industri komponen.
Menurutnya, semakin besar porsi produksi dalam negeri, semakin tinggi pula TKDN, penyerapan tenaga kerja, serta efek berganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, membanjirnya kendaraan utuh dari luar negeri dikhawatirkan melemahkan rantai pasok domestik dan menghambat agenda hilirisasi.
Kadin pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Dunia usaha berharap kebutuhan kendaraan niaga bisa diarahkan guna mengoptimalkan fasilitas produksi nasional yang masih memiliki ruang.
Secara aturan, impor kendaraan tidak termasuk dalam daftar barang larangan maupun pembatasan. Meski demikian, muncul pertanyaan strategis: di tengah kapasitas produksi nasional yang besar, apakah kebijakan impor merupakan langkah paling tepat?
Isu ini menjadi sorotan di saat pemerintah mendorong industrialisasi dan penguatan manufaktur. Pilihannya kini berada pada optimalisasi pabrik domestik atau tetap membuka keran impor meski kapasitas dalam negeri belum sepenuhnya terserap.(BY)






