Dalam 2 Bulan Polda Lampung Ungkap 78 Kasus dan Amankan 123 Tersangka

 

 

Polda Lampung berhasil mengungkap 78 kasus dengan 123 tersangka selama dua bulan, Januari dan Maret 2023. 



BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung beserta Polres jajaran berhasil mengungkap 78 kasus dengan 123 tersangka dalam kurun waktu dua bulan, Febuari dan Maret 2023. Ke -78 kasus terdiri dari 14 kasus curas, 60 kasus curatdan 4 kasus curanmor

“Jumlah kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus Tekab 308 selama satu periode 1 Februari sampai dengan 18 Maret 2023,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Senin (20/3/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.

Reynold menyebutkan, kasus yang paling menonjol dari 78 kasus tersebut yakni kasus pencurian uang nasabah bank di Lampung Tengah. Di mana, korban mengalami kerugian hingga Rp265 juta. 

“Pelakunya ada 5 orang, pelaku ini sudah menggambar dan memetakan dari bank hingga ke Trimurjo, uang yang dirampas Rp265 juta. Modusnya kempes ban dan pecah kaca,” kata Reynold.

Dia menambahkan, selain 123 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil, 38 unit sepeda motor, 2 senjata api, 38 handphone berbagai merek, 5 buah kunci letter T dan 11 senjata tajam. 

Dalam kesempatan itu  Kombes Reynold juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu dan tidak takut untuk melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya. 

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi problem solving bagi masyarakat. Kami juga berharap saat ini masyarakat dapat menjadi polisi minimal bagi keluarga masing-masing guna meminimalisir tindak pidana yang terjadi dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” ujarnya.(*)