Kota Pariaman – Aula Balaikota Pariaman mendadak menjadi ruang “sidang terbuka” ketika Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi secara resmi membuka uji publik dan penyepadanan data kerusakan rumah akibat bencana cuaca ekstrem tahun 2025, Senin (26/1/2026). Agenda ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah berani membuka data ke hadapan publik, lengkap dengan segala potensi pro dan kontranya.
Dalam sambutannya, Mulyadi menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Kota Pariaman beberapa waktu lalu telah meninggalkan luka fisik yang nyata. Rumah warga rusak, sebagian bahkan tak lagi layak huni.
“Kerugiannya tidak kecil, terutama pada tempat tinggal masyarakat,” ujarnya lugas, tanpa menutup-nutupi kondisi lapangan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama tim teknis sebenarnya telah melakukan pendataan dan verifikasi sejak awal. Namun data tersebut belum final sebelum diuji di ruang publik.
Menurutnya, uji publik adalah kunci transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa ikut mengoreksi. “Kita ingin data ini betul-betul riil, tidak ada yang disembunyikan dan tidak ada pula yang tercecer,” tegasnya.
Lebih jauh, Mulyadi memaparkan bahwa uji publik juga bertujuan menciptakan rasa keadilan. Kategori Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB) harus jelas dan sesuai aturan. Data itu pun disepadankan dengan data kependudukan Dukcapil secara by name, by address untuk menghindari duplikasi atau kekeliruan identitas yang bisa memicu kecemburuan sosial.
Berdasarkan data sementara, tercatat 22 rumah di Kota Pariaman masuk daftar penanganan, termasuk relokasi. Di Kecamatan Pariaman Tengah terdapat 1 unit rumah rusak ringan. Sementara di Pariaman Utara tercatat 3 unit rumah, terdiri dari 1 RR dan 2 RS, dengan 2 unit di antaranya harus direlokasi.
Kondisi terberat terjadi di Kecamatan Pariaman Selatan. Wilayah ini mencatat 14 unit rumah terdampak, dengan rincian 4 RR, 1 RS, dan 9 RB, serta 8 unit wajib relokasi.
Adapun Kecamatan Pariaman Timur terdapat 4 unit rumah rusak ringan, dengan 2 unit masuk skema relokasi.
Mantan anggota DPRD tiga periode ini menutup dengan penegasan bahwa data hasil uji publik yang sudah akurat akan segera disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. SK tersebut menjadi dasar hukum penyaluran bantuan stimulan agar bisa cepat direalisasikan ke rumah-rumah terdampak.
Acara ini turut dihadiri Forkopimda, OPD teknis, camat, lurah, tokoh masyarakat, hingga warga korban bencana. Menandai bahwa data kini tak lagi eksklusif, tapi milik semua.(mak).







