Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Laka KA di Tebing Tinggi

Seluruh Korban Laka KA Tebing Tinggi Dijamin Jasa Raharja
Seluruh Korban Laka KA Tebing Tinggi Dijamin Jasa Raharja

Tebing Tinggi, fajarharapan.idJasa Raharja langsung turun tangan menyikapi kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Insiden yang terjadi Rabu petang itu menyita perhatian publik karena menelan korban jiwa dari penumpang kendaraan roda empat.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di perlintasan rel tanpa palang di kawasan Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir. Sebuah minibus jenis Toyota Avanza tertabrak kereta api yang tengah melintas, hingga kendaraan itu terseret ratusan meter dari titik awal tabrakan.

Jasa Raharja langsung bergerak begitu menerima menerima informasi tersebut dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, manajemen rumah sakit, serta pihak terkait lainnya. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dan hak perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kecelakaan KA tersebut, sembilan penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut. Petugas Jasa Raharja turut hadir di rumah sakit untuk melakukan pendataan serta memastikan kelancaran administrasi penjaminan.

Informasi awal dari kepolisian menyebutkan, kecelakaan diduga terjadi saat minibus melintas di perlintasan tanpa pengamanan, sementara kereta api melaju dari arah berlawanan. Benturan keras tak terhindarkan dan mengakibatkan kendaraan terseret cukup jauh.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa para korban kecelakaan lalu lintas jalan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian santunan dan jaminan kepada korban maupun ahli warisnya.

Ia memastikan, santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah seluruh dokumen pendukung diverifikasi. Sementara bagi korban luka, jaminan perawatan rumah sakit diberikan agar proses pengobatan tidak terkendala persoalan administrasi.

Selain memastikan hak korban terpenuhi, Jasa Raharja juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan kereta api. Kepatuhan terhadap rambu dan kehati-hatian penuh dinilai menjadi kunci utama mencegah kecelakaan serupa terulang.

Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar secara cepat, adil, dan manusiawi bagi masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas.(*)