Hukrim  

Sekolah yang Dikelola dengan Rasa Takut

Oleh :
Taufik Qurochman, S.H., M.H.

Kekerasan antara guru dan murid yang terus berulang bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan bukti nyata kegagalan negara mengelola pendidikan. Kita terlalu sering berpura-pura terkejut setiap kali ada guru dilaporkan ke polisi atau murid viral karena melawan gurunya. Padahal, jika jujur, kekerasan di sekolah adalah bom waktu yang dibiarkan negara berdetak pelan-pelan. Ketika bom itu meledak, hukum datang terlambat dan bertindak serampangan.

Setiap kasus selalu direspons dengan pola yang sama ramai di media sosial, publik marah, aparat bergerak, pasal pidana ditegakkan. Negara merasa sudah menjalankan tugasnya. Masalah dianggap selesai ketika ada tersangka. Cara berpikir sempit inilah yang justru memperpanjang krisis pendidikan. Sekolah diperlakukan seperti tempat kejahatan, bukan ruang pembentukan manusia. Guru dan murid dijadikan obyek hukum, bukan subyek pendidikan.

Mari bicara terus terang. Guru hari ini mengajar dalam ketakutan. Bukan takut gagal mendidik, melainkan takut dipenjara. Teguran dianggap kekerasan, disiplin dianggap pelanggaran, suara keras dianggap ancaman. Negara menciptakan iklim hukum yang membuat guru ragu menjalankan fungsi dasarnya. Ketika wibawa guru runtuh, negara seolah berkata, “Urus saja sendiri, asal jangan berurusan dengan hukum.” Ini bukan perlindungan anak, ini pembiaran sistemik.

Di sisi lain, murid juga tidak benar-benar dilindungi. Anak-anak didorong untuk menyelesaikan konflik dengan melapor, memviralkan, dan mengkriminalkan. Mereka diajari bahwa setiap masalah adalah urusan Aparat Penegak Hukum, bukan dialog. Negara gagal mengajarkan tanggung jawab, empati, dan penyelesaian konflik. Anak-anak tumbuh dalam budaya lapor dan balas, bukan budaya belajar dan memperbaiki diri.

Hukum pidana menjadi panggung utama, seolah-olah pasal-pasal mampu mendidik karakter. Ini ilusi berbahaya. Hukum pidana hanya bisa menghukum, tidak pernah bisa mendidik. Ketika sekolah diisi oleh logika pidana, maka pendidikan berubah menjadi ruang curiga. Guru menjaga jarak, murid kehilangan teladan, dan sekolah menjadi tempat yang dingin serta kering nilai.

Lebih parah lagi, negara tidak pernah mau mengakui perannya sendiri dalam menciptakan situasi ini. Beban kerja guru tinggi, tuntutan administrasi berlebihan, pelatihan karakter minim, pendampingan psikologis nyaris tidak ada. Namun ketika guru terpancing emosi atau salah mengambil langkah, negara dengan cepat mencuci tangan. Guru langsung dijadikan pelaku kriminal. Negara lupa bahwa kegagalan sistem tidak bisa diselesaikan dengan menghukum individu.

Kekerasan murid terhadap guru juga diperlakukan secara tidak konsisten. Di satu sisi, murid dianggap korban yang harus dilindungi. Di sisi lain, ketika murid melakukan kekerasan, negara bingung harus bersikap apa. Akhirnya muncul sikap setengah hati mau dihukum, takut melanggar prinsip perlindungan anak, mau dibina, tidak ada sistemnya. Ketidaktegasan ini melahirkan pesan berbahaya bahwa sekolah adalah ruang tanpa konsekuensi yang jelas.

Masalah paling serius adalah absennya negara dalam pencegahan. Tidak ada sistem penyelesaian konflik yang kuat di sekolah. Tidak ada mekanisme keadilan restoratif yang benar-benar dijalankan. Semua dibiarkan mengalir sampai meledak. Setelah itu, negara baru datang membawa pasal dan borgol. Ini bukan penegakan hukum yang cerdas, melainkan kemalasan kebijakan.

Keadilan restoratif sering disebut-sebut, tetapi jarang dijalankan secara sungguh-sungguh. Padahal, di dunia pendidikan, keadilan restoratif adalah jalan paling masuk akal. Konflik harus diselesaikan dengan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan relasi. Guru yang salah harus dibina dan dievaluasi, bukan langsung dihancurkan kariernya. Murid yang keliru harus dibimbing, bukan dibiasakan menghadapi aparat hukum. Orang tua dan sekolah harus dilibatkan, bukan hanya dijadikan penonton.

Selama negara masih mengandalkan hukum pidana sebagai solusi utama, kekerasan di sekolah akan terus berulang. Kasus demi kasus akan berganti wajah, tetapi polanya sama. Yang berubah hanya siapa yang viral dan siapa yang dikorbankan. Pendidikan kita terjebak dalam lingkaran kekerasan simbolik yang dilegalkan oleh hukum yang malas berpikir.

Sudah waktunya kita berkata tegas sekolah bukan kantor aparat penegak hukum. Guru bukan musuh negara. Murid bukan ancaman hukum. Jika negara serius ingin melindungi anak dan menjaga martabat guru, maka hukum harus ditempatkan sebagai alat terakhir, bukan senjata pertama. Pendidikan membutuhkan keberanian untuk membina, bukan sekadar menghukum.

Selama negara lebih sibuk menghitung pasal daripada membangun sistem pencegahan, selama hukum lebih cepat menghukum daripada memahami, maka kekerasan di sekolah bukan anomali. Ia adalah konsekuensi logis dari negara yang gagal mendidik melalui kebijakan. Dan kegagalan itu, cepat atau lambat, akan dibayar mahal oleh generasi yang tumbuh tanpa teladan dan tanpa rasa aman.(***)

Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jambi