Solok Selatan, fajaraharapan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan kembali menorehkan capaian penting dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Sepanjang penanganan perkara korupsi, institusi ini berhasil menyelamatkan uang negara dengan total mencapai Rp559.676.669.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari komitmen kuat jajaran kejaksaan dalam menegakkan hukum secara terintegrasi. Semua itu hasil kerja terpadu seluruh bidang di lingkungan Kejari Solok Selatan yang menjalankan tugas secara profesional dan berorientasi pada kepentingan negara.
“Alhamdulillah, melalui kerja kolektif seluruh bidang, kami berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp559.676.669 dari berbagai perkara korupsi,” ujar Dahnir saat bersilaturahmi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Selatan, Selasa (30/12/2025), di ruang kerjanya.
Dahnir menjelaskan, pemulihan keuangan negara dilakukan melalui sejumlah bidang strategis. Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Solok Selatan berhasil menarik penerimaan negara dari denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti senilai Rp30 juta dari terpidana korupsi.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pemulihan keuangan dan kekayaan negara sebesar Rp193.617.486 melalui pendampingan dan penanganan perkara perdata.
Kontribusi signifikan juga datang dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp286.059.183, hasil daripengelolaan barang bukti dan aset negara.
Tak hanya itu, peran Bidang Pembinaan turut menunjang capaian kinerja dengan memastikan pengelolaan administrasi, kepegawaian, serta sarana prasarana berjalan optimal. Pengelolaan anggaran kantor pun dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Di sisi lain, Bidang Intelijen menjalankan fungsi strategis melalui pengumpulan data, pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta upaya pencegahan tindak pidana. Bidang ini juga aktif melakukan penyuluhan dan penerangan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Penyuluhan hukum menjadi sarana penting untuk membangun kedekatan antara kejaksaan dan masyarakat,” tutur Dahnir.
Pada ranah penegakan hukum pidana umum, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) terus menunjukkan konsistensi dan integritas. Salah satu perkara menonjol yang berhasil dibuktikan di persidangan adalah kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Perkara tersebut telah diputus pada 17 September 2025 dan kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Selain itu, Pidum juga tengah menangani perkara pembunuhan terhadap dua korban yang ditemukan di kawasan kebun sawit di Kabupaten Solok Selatan, yang saat ini masih bergulir di persidangan.
Menutup keterangannya, Dahnir menegaskan komitmen Kejari Solok Selatan untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan hukum.
“Kami akan terus memperkuat sinergi antarbidang serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (SDW)






