Pulang Pisau, fajarharapan.id – Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H Ahmad Rifa’i menerima penyerahan sertifikat tanah aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis di ruang kerja bupati sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Kantor Pertanahan Pulang Pisau, Andi Ristiawan, mengatakan sebanyak 53 sertifikat tanah telah diserahkan atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Ia menyebutkan, sertifikasi aset daerah akan terus berlanjut. Pada tahun berikutnya ditargetkan lebih dari 100 bidang tanah milik pemerintah daerah, termasuk tanah ibadah, akan disertifikatkan.
Bupati Ahmad Rifa’i mengapresiasi sinergi tersebut dan menegaskan pentingnya sertifikasi aset untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia berharap seluruh aset daerah dapat terdata dan tersertifikasi dengan baik demi optimalisasi pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat.(FJR)






