Hukrim  

Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara Suap Proyek Rp9,5 Miliar

Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (kiri) dan Ayahanda, HM Kunang (kanan).
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (kiri) dan Ayahanda, HM Kunang (kanan).

JakartaHM Kunang (HMK), ayah Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), diduga ikut berperan sebagai perantara dalam praktik suap proyek yang melibatkan anaknya.

HMK disebut-sebut meminta uang dari pihak swasta maupun sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa sepengetahuan ADK.

Hal tersebut diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2025).

“Peran HMK adalah sebagai perantara. Ketika pihak tertentu diminta memberikan uang, HMK juga ikut meminta, terkadang tanpa sepengetahuan ADK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menambahkan, HMK juga meminta uang langsung kepada beberapa SKPD di Kabupaten Bekasi. “HMK tidak hanya meminta ke pihak swasta, tetapi juga ke SKPD-SKPD, bahkan tanpa diketahui ADK,” ujarnya.

Menurut Asep, HMK bisa menjalankan peran tersebut karena statusnya sebagai ayah dari ADK. “Kadang dia meminta sendiri, kadang menjadi perantara bagi pihak yang akan memberikan kepada ADK melalui HMK,” jelasnya.

Keterangan ini diperoleh dari para saksi dan tersangka, termasuk pihak swasta berinisial SRJ, yang menyampaikan informasi terkait pergerakan uang dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, HMK dan ADK telah ditetapkan sebagai tersangka bersama SRJ. ADK diduga menerima aliran suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

ADK dan HMK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 bagi pemberinya. Sementara, SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. (des*)