Hukrim  

Tim Rajawali Bekuk Pria Bawa Sabu dan Ekstasi di Lolong Belanti

Tersangka peredaran narkotika
Tersangka peredaran narkotika

PadangTim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Padang. Seorang pria berinisial Tioga Utama (32) ditangkap pada Kamis malam (20/11) saat berada di pinggir Jalan Beringin III No. 20A, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Kasat Narkoba AKP Martadius, didampingi KBO Narkoba Ipda Hidayatul Akmal, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Rajawali langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang berada di tepi jalan. Tioga kemudian diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain tiga paket sabu dengan total lebih dari satu ons, dua butir pil ekstasi berwarna merah, satu kotak rokok, satu plastik asoi hitam, satu ponsel Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda PCX berpelat BA 3023 MAA.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, Tioga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolresta Padang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Martadius menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di Kota Padang. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.(des*)