Jasa Raharja Sumbar dan Tim Samsat Gelar Operasi Gabungan

Padang Pariaman – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sumatera Barat bersama Satlantas Polres Padang Pariaman, Bapenda, dan DPKD Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Operasi Gabungan di Jalan Umum Padang–Bukittinggi, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman, Kecamatan Lubuk Alung, Selasa (11/11).

Kegiatan ini melibatkan Kasubag Iuran Wajib Jasa Raharja, Indryo, bersama petugas Arief dan Zaky, serta KBO Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Endri dan jajaran anggota Satlantas. Hadir pula Kasi Penagihan Bapenda, Okira Bioranda, bersama staf, serta perwakilan dari DPKD Padang Pariaman.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan sekaligus memberikan edukasi langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, penggunaan kelengkapan berkendara, serta kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Petugas juga mengingatkan tentang Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang menjadi bentuk perlindungan dasar bagi pengguna transportasi umum.

Selain sebagai upaya menegakkan ketertiban di jalan, operasi ini juga menjadi sarana sosialisasi mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengajak masyarakat agar lebih disiplin dan taat administrasi demi keselamatan bersama.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin kuat antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Operasi gabungan ini merupakan wujud nyata kolaborasi untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya diingatkan untuk patuh pada aturan, tetapi juga diberikan pemahaman bahwa membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi diri dan orang lain,” ujar Teguh.

Ia juga menegaskan bahwa setiap kontribusi masyarakat melalui SWDKLLJ dan pajak kendaraan bermotor memiliki manfaat langsung dalam bentuk perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Dari dana SWDKLLJ inilah Jasa Raharja hadir memberikan santunan kepada korban kecelakaan dengan cepat, tepat, dan manusiawi. Jadi, setiap kewajiban yang dipenuhi masyarakat memiliki dampak nyata terhadap keberlangsungan perlindungan sosial di bidang transportasi,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Sumatera Barat berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan dan kepatuhan di jalan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga merupakan kesadaran kolektif yang harus tumbuh dari setiap pengguna jalan.(*)