Jasa Raharja Sumbar dan Dishub Mentawai Sepakati Kerja Sama Perlindungan Penumpang Laut

Padang, fajarharapan.id– Komitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada penumpang transportasi laut kembali ditegaskan oleh PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Barat. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama strategis dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang fokus pada mekanisme penyetoran Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang untuk moda transportasi laut.

Penandatanganan perjanjian ini berlangsung pada Selasa (30/9) di Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Wilayah Sumbar, Teguh Afrianto, SE., MM., CRA., CGP., serta Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai, Benny Sinaga, S.Kom.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berupaya memastikan bahwa setiap operator transportasi laut di wilayah Kepulauan Mentawai mematuhi kewajiban penyetoran iuran wajib. Dengan demikian, para penumpang yang menggunakan moda transportasi laut di wilayah tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan.

Kesepakatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap pengguna angkutan umum.

Teguh Afrianto menyatakan bahwa kerja sama ini tidak sekadar bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga sebagai manifestasi nyata dari sinergi antara lembaga pemerintah dan BUMN untuk menjamin keselamatan dan rasa aman masyarakat.

“Kami menyambut baik inisiatif dari Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai yang turut aktif dalam mendukung penyelenggaraan sistem jaminan perlindungan bagi masyarakat. Ini adalah bentuk kolaborasi yang kami harapkan dapat terus berkelanjutan demi menciptakan transportasi publik yang tidak hanya efisien, tapi juga aman dan terjamin dari sisi perlindungan,” jelas Teguh.

Ia juga menambahkan, mengingat posisi geografis Mentawai sebagai wilayah kepulauan, ketergantungan masyarakat terhadap angkutan laut sangat tinggi. Karena itu, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan aspek keselamatan dan perlindungan menjadi prioritas utama.

Kerja sama ini memperkuat peran Jasa Raharja tak hanya sebagai penyedia santunan kecelakaan, namun juga sebagai mitra aktif dalam upaya pencegahan risiko dan peningkatan kualitas layanan transportasi publik.

Ke depan, Jasa Raharja akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan — termasuk pemerintah daerah, operator transportasi, dan masyarakat — untuk menghadirkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan memberi kepastian perlindungan bagi seluruh lapisan pengguna jasa.(*)