Kotim  

Pemkab Kotim Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir 48 Hari ke Depan

Kotim, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir selama 48 hari, mulai 12 September hingga 29 Oktober 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi meningkatnya curah hujan dan meluapnya sungai di sejumlah wilayah.

Asisten I Setda Kotim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rihel, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Sampit, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, status siaga darurat ini penting agar seluruh pihak lebih waspada menghadapi ancaman banjir.

“Penetapan status siaga darurat ini untuk mengantisipasi kondisi ke depan. Saat ini sudah ada beberapa wilayah yang terdampak banjir, dan kita harus bersiap sejak awal,” kata Rihel.

Rakor ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, BMKG Kotim, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II, Basarnas, Kejari Kotim, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim. Seluruh pihak sepakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Rihel menjelaskan, banjir yang terjadi di beberapa kecamatan dipicu curah hujan tinggi yang mengakibatkan sungai meluap. Desa Hanjalipan disebut sebagai wilayah paling rawan dan berpotensi besar terdampak banjir susulan.

Meski demikian, kondisi saat ini belum memenuhi syarat untuk penetapan status tanggap darurat, yang menjadi dasar penggunaan dana Biaya Tak Terduga (BTT). Namun, status siaga darurat dianggap cukup sebagai langkah awal agar sewaktu-waktu dapat ditingkatkan jika banjir meluas.

“Dengan status siaga ini, lintas sektor bisa meningkatkan kewaspadaan. Apalagi laporan BWS Kalimantan II menyebutkan masih ada potensi hujan sedang hingga ekstrem dalam waktu dekat. Jangan sampai saat banjir besar datang kita belum siap,” tegas Rihel.

Sebelumnya, Pemkab Kotim juga menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Agustus hingga 29 Oktober 2025. Dengan demikian, saat ini terdapat dua status kebencanaan yang aktif secara bersamaan di wilayah tersebut.

Menurut Rihel, kondisi ini bukan hal baru. Ia mencontohkan pada tahun 2022, Kotim bahkan pernah menetapkan tanggap darurat untuk banjir dan karhutla sekaligus. “Tidak ada aturan yang melarang. Hanya saja, personel dan peralatan harus diatur agar bisa membagi tugas, ada yang menangani kebakaran dan ada yang menangani banjir,” jelasnya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Multazam, menambahkan bahwa banjir sudah melanda enam kecamatan meliputi 16 desa. Wilayah itu antara lain Parenggean, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, Telaga Antang, dan Cempaga Hulu.

“Di Cempaga Hulu, banjir sudah terjadi lebih dulu, tepatnya di Desa Sei Ubar Mandiri. Dampaknya terutama pada distribusi barang karena jalan terendam. Syukurlah saat ini air mulai surut,” ujar Multazam.

Dengan status siaga darurat ini, Pemkab Kotim berharap seluruh pihak terkait lebih siap dan masyarakat juga meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi banjir yang masih bisa meluas.(Av/M)