Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar pembobolan rekening dormant (tidak aktif) milik Bank BNI di Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar.
“Kasus ini termasuk tindak pidana perbankan, kejahatan transaksi elektronik, transfer dana, hingga tindak pidana pencucian uang. Para pelaku menggunakan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan karyawan bank, yakni AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) yang menjabat consumer relations manager.
Lima pelaku lain berperan sebagai eksekutor pembobolan, masing-masing C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara dua tersangka lainnya, DH (39) dan IS (60), bertugas melakukan pencucian uang. Polisi juga masih memburu satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua tersangka, C dan DH, sebelumnya juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih,” tambah Helfi.
Modus yang digunakan sindikat ini adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank. Transaksi dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik di bank. Aksi mencurigakan tersebut akhirnya terdeteksi pihak bank, yang kemudian melaporkannya ke Bareskrim.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp204 miliar, 22 ponsel, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Pasal 82 jo. Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Helfi menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan sindikat pembobol bank tersebut.(des*)






