Hukrim  

Dadang Iskandar Dihukum Seumur Hidup atas Pembunuhan Rekan Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

PadangPengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, atas kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, menggunakan senjata api.

Ketua Majelis Hakim, Adityo Danur Utomo, menyatakan dalam amar putusan pada Rabu (17/9/2025) bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sehingga dijatuhi hukuman seumur hidup.

Majelis hakim menilai tindakan Dadang Iskandar tidak hanya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mencederai tanggung jawab polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.

Selain itu, perilakunya dianggap merusak reputasi institusi kepolisian di mata publik. Hakim menegaskan tidak terdapat faktor yang meringankan bagi terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU), Taufiq, menyatakan menghormati putusan meski lebih ringan dari tuntutan awal. “Dakwaan kami terbukti di persidangan, namun kami akan mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau menerima putusan ini dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Penasihat hukum Dadang, M. Syaukat, menyampaikan sikap serupa, yakni masih memikirkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Dadang tampak diam saat mendengar putusan, berbeda dengan keluarga korban yang menanggapi vonis dengan tangisan haru.

Peristiwa penembakan terjadi pada November 2024 di Kantor Polres Solok Selatan. Dalam persidangan sebelumnya, Dadang mengaku tindakannya dipicu emosi yang tak terkendali.

“Saya menembak karena emosi memuncak. Saya khilaf dan tidak sadar diri,” ungkapnya pada sidang Kamis (7/8/2025). (des*)