Blog  

Satresnarkoba Agam Grebek Pengguna Sabu di Tanjung Raya

Polisi Amankan RS Bersama Barang Bukti Sabu di Agam
Polisi Amankan RS Bersama Barang Bukti Sabu di Agam

Agam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (42) ditangkap saat kedapatan menggunakan sabu di sebuah kafe.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (10/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Kafe Tiara, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan Intel Kodim 0304/Agam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

“Setibanya di kafe, tim langsung menggerebek salah satu ruangan dan mendapati RS tengah memakai sabu,” ungkap Iptu Herwin, Kamis (11/9).

Dalam operasi tersebut, hadir sejumlah saksi, yakni Vijei Akbar Khan (42) dari Intel Kodim 0304/Agam, serta dua warga sekitar, Syukrian Nur (58) dan Afrizal (53).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu, beberapa plastik klip kosong, dua korek api gas merah, satu kaca pirek berisi residu sabu, satu botol air mineral yang telah dimodifikasi menjadi bong, serta smartphone merek Realme warna biru.

“Di hadapan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya,” tegas Iptu Herwin.

Kini, RS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba lain dalam kasus ini.(des*)