Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk “Tanya AJO Tata Ruang”
Layanan “Tanyo AJO Tata Ruang” ini, sebuah terobosan yang mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait peruntukan lahan dan menyerap tata ruang sebelum melakukan pembangunan.
Layanan ini dilaksanakan secara tatap muka di Kantor Dinas PUPR, sehingga masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan petugas teknis.
Dalam setiap sesi, petugas memberikan penjelasan rinci mengenai status dan peruntukan lahan yang akan dimanfaatkan, memastikan informasi yang disampaikan akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas PUPR Padang Pariaman, El Abdes Marsyam, ST.MM , menjelaskan bahwa “Tanya AJO Tata Ruang” hadir sebagai jawaban atas kebutuhan, khususnya di wilayah non-perkotaan yang belum memiliki akses penuh ke layanan berbasis digital.
“Kami ingin masyarakat memiliki kepastian hukum dan informasi yang benar sebelum memulai pembangunan. Layanan ini adalah wujud nyata peningkatan mutu pelayanan publik sekaligus komitmen untuk menjadi mitra masyarakat, bukan sekadar pengatur,” ungkapnya.
Prosedur Layanan “Tanya AJO Tata Ruang” sebagai berikut pertama Mendatangi Loket Layanan, Masyarakat datang ke Dinas PUPR dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, sertifikat tanah, atau dokumen kepemilikan lahan beserta koordinat koordinat lahan.
Kedua, Pengisian Formulir Permintaan Informasi bahwa Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan. Ketiga, Pemeriksaan Dokumen, Petugas memeriksa kelengkapan dan keseragaman dokumen. Keempat, Konsultasi Tatap Muka, bahwa Pemohon berdialog langsung dengan petugas teknis mengenai persyaratan dan detail status peruntukan lahan.
Kelima, Penyampaian Informasi Resmi, bahwa dari Hasil pengecekan disampaikan secara lisan dan tertulis (print out/surat keterangan) yang dapat digunakan sebagai referensi perizinan. Dan, keenam Pencatatan Log Pelayanan, bahwa Seluruh proses dicatat secara manual untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dengan prosedur yang sederhana, inovasi ini membantu menghindari kesalahan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, meminimalisir potensi konflik pemanfaatan lahan, serta mempercepat proses perizinan.
Inovasi “Tanya AJO Tata Ruang” menjadi langkah strategis Pemkab Padang Pariaman dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kepatuhan terhadap rencana tata ruang, sekaligus mendorong budaya pelayanan yang responsif dan humanis.
Dokumentasi Kegiatan adalah Penjelasan langsung dari Kabid Tata Ruang, Nofarianty, S.Hut, M.Si , kepada masyarakat terkait informasi peruntukan lahan. Kunjungan lapangan pengecekan status peruntukan lahan untuk pelaku usaha/pengembang. Penyerahan Surat Keterangan Informasi Peruntukan Lahan dari staf Tata Ruang kepada pemohon.(*/bay).







