Jakarta – Wacana pemerintah untuk mengambil kembali lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun mulai menuai tanggapan. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyambut baik rencana tersebut karena dinilai bisa berdampak positif terhadap ketersediaan rumah rakyat.
Menurut Fahri, jika lahan yang terbengkalai dapat dimanfaatkan kembali, terutama untuk program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka akan menjadi langkah strategis dalam mengatasi keterbatasan lahan perumahan.
“Itu wilayahnya Pak Nusron (Menteri ATR/BPN). Tapi semoga ini bisa jadi angin segar bagi sektor perumahan,” ujar Fahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia juga menyoroti persoalan harga tanah yang terus melonjak dan menjadi faktor utama mahalnya harga rumah. Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap pemerintah bisa memberikan insentif berupa ketersediaan tanah, sehingga harga jual rumah menjadi lebih terjangkau.
“Bukan soal teknologi atau material bangunan, tapi yang bikin harga rumah tinggi itu justru nilai tanah yang sudah tidak rasional,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pada dasarnya tanah di Indonesia adalah milik negara. Masyarakat hanya diberi hak penguasaan atas tanah tersebut. Oleh karena itu, bila lahan tersebut dibiarkan tanpa aktivitas selama periode tertentu, negara berhak untuk mengambilnya kembali.
“Tanah itu milik negara. Warga hanya menguasai berdasarkan hak yang diberikan. Kalau tidak dimanfaatkan, bisa diambil kembali oleh negara,” jelas Nusron.
Ia juga memaparkan proses identifikasi dan penetapan lahan terbengkalai tidak bisa dilakukan secara instan. Total waktu yang dibutuhkan sekitar 587 hari atau kurang lebih dua tahun. Tahapannya mencakup pemberian peringatan secara bertahap.
Proses tersebut dimulai dengan teguran awal selama 180 hari, kemudian dilanjutkan dengan peringatan kedua selama 90 hari. Setelah itu, evaluasi dilakukan dalam waktu dua minggu. Jika tidak ada tindak lanjut, maka dikeluarkan peringatan ketiga selama 45 hari, dilanjutkan evaluasi lanjutan selama dua minggu, lalu disusul dengan surat peringatan terakhir selama 30 hari. Setelah semua tahapan tersebut, pemerintah akan melakukan monitoring dan rapat untuk menetapkan status lahan.
“Total prosesnya memang panjang, tapi itulah mekanismenya agar tetap sesuai dengan aturan,” tutup Nusron.(BY)






