Pemkot Pariaman Kebut RDTR–KLHS Demi Investasi Berkelanjutan

Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman mempercepat penyelesaian dua dokumen strategis: Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah ini menjadi penentu arah pembangunan dan filter utama agar investasi yang masuk tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan.

Komitmen percepatan tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, saat memimpin rapat pembahasan percepatan penyusunan RDTR dan KLHS di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Senin (17/11/2025).

Mulyadi menegaskan bahwa kedua dokumen tidak boleh disusun secara terpisah.

“RDTR adalah acuan rinci pemanfaatan ruang, sementara KLHS memastikan rencana itu tidak melampaui daya dukung lingkungan. Semuanya harus jelas sebelum ditetapkan, agar tidak terjadi benturan antara perencanaan dan dokumen yang kita hasilkan,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, tim teknis penyusun KLHS dan RDTR, konsultan perencana, serta OPD terkait yang terlibat langsung dalam pemetaan ruang dan lingkungan.

Mulyadi menekankan bahwa penyelesaian RDTR dan KLHS akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memastikan investasi berjalan terarah dan sesuai koridor lingkungan.

“Target kita jelas: dokumen ini harus tuntas dan sah secara hukum. Setelah pembahasan hari ini, tim segera menindaklanjuti rekomendasi teknis, termasuk sinkronisasi data spasial dan finalisasi laporan KLHS,” ujarnya.

Dengan sinergi semua pihak, Pemkot menargetkan pengesahan RDTR dan KLHS dapat dicapai sesuai jadwal. Dokumen ini diharapkan menjadi landasan kokoh untuk mewujudkan Pariaman yang maju, tertata, dan berkelanjutan.(r-mak).