Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman awasi 176 peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pekanbaru, Jl. Hangtuah Ujung No. 148, Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis lalu (7/11/2024).
Pelaksanaan ujian SKD CPNS yang berlangsung, 16 Oktober – 14 November 2024 itu, berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Sedangkan hasilnya, akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024, materi SKD CPNS 2024 meliputi tiga hal. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pada diktum keenam, dijelaskan bahwa soal SKD CPNS 2024 berjumlah 110 butir. Terdiri dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Kabid Mutasi dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Pariaman, Andi Susanti menjelaskan, bahwa peserta yang mendaftar di Pemkot Pariaman berjumlah 176 orang.
“Peserta ujian SKD CPNS Pemkot Pariaman di BKN Pekanbaru ini berjumlah 176 orang. Jadwal ujian pada tanggal 7 November 2024 yang dibagi menjadi 2 sesi ujian. Yaitu sesi ke-1 dilaksanakan di pagi hari, dan sesi ke-2 dilaksanakan siang hari,” ungkapnya.
Tim Pengawas Pemkot Pariaman ini, dipimipin langsung Pj.Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal. Ia didampingi dengan anggota dari Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Sekretaris BKPSDM M. Fuadi, Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, dan beberapa pejabat serta Staf BKPSDM .
Sementara itu, Rombongan Pemkot Pariaman melakukan Konsultasi dengan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin, pada Jum’at (8/11/2024).
Hasil dari Konsultasi dan diskusi sebagai berikut, pertama pada tahun 2025, tidak ada lagi tenaga honorer yang diangkat. Sebab, semuanya harus selesai tahun 2024 ini;
Kedua, dalam pendaftaran PPPK tahap I yang sedang berlangsung, jika ada sanggahan tetap akan di proses sesuai dengan prosedur yang ada; ketiga Pendaftaran PPPK tatap II, akan dilaksanakan pada 17 November 2024, namun kita masih menunggu informasi resmi dari Menpan-RB.
Keempat, terkait adanya dugaan Netralitas ASN yang terjadi di Kota Pariaman saat ini, akan di tindak lanjuti BKN Pusat di Jakarta.
Terutama terhadap sanksi pelanggaran administrasi Netralitas ASN yang sudah dikirim Bawaslu Kota Pariaman kepada BKN bersifat final.
Sedangkan pihak Pemkot Pariaman sendiri, hanya sifatnya menunggu putusan dari BKN untuk ditindaklanjuti Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, demikian hasil diskusi tersebut (mcp/ssc).






