Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat pimpinan perusahaan gula dengan hukuman penjara selama empat tahun terkait dugaan korupsi dalam impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Keempat terdakwa adalah: Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015), Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), jaksa menyatakan bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, menunjukkan penyesalan, dan beritikad baik mengembalikan uang hasil korupsi.
Berikut rincian tuntutan bagi masing-masing terdakwa:
Wisnu Hendraningrat: empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60,99 miliar subsider dua tahun kurungan. Uang pengganti sudah disesuaikan dengan aset Wisnu yang disita.
Indra Suryaningrat: empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77,21 miliar subsider dua tahun kurungan, menyesuaikan aset yang telah disita.
Hansen Setiawan: empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41,38 miliar subsider dua tahun kurungan, sesuai aset yang disita.
Ali Sandjaja Boedidarmo: empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47,87 miliar subsider dua tahun kurungan, disesuaikan dengan aset yang disita.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Perkara ini sebelumnya juga menjerat Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang belakangan memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dari jajaran petinggi perusahaan gula, namun hingga kini baru empat yang telah memasuki tahap tuntutan. Sembilan tersangka tersebut antara lain:
Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003)
Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak 2006)
Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya, dituntut 13/10/2025)
Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry, dituntut 13/10/2025)
Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015)
Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo, dituntut 13/10/2025)
Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016)
Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur sejak 2012)
Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas, dituntut 13/10/2025),(des*)






