Jakarta – Anda tertarik dengan Porsche Macan? Sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil mewah ini, penting untuk mengetahui lebih detail mengenai biaya pajaknya.
Porsche, sebagai produsen mobil sport Jerman yang terkenal dengan kualitas dan performa mesinnya, telah memperkenalkan Porsche Macan, sebuah supercar yang didukung oleh mesin bertenaga.
Mobil sport ini menampilkan desain coupe yang khas, mencerminkan warisan Porsche dalam industri otomotif.
Biaya pajak untuk Porsche Macan dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kebijakan pajak yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber pada hari Jumat (23/2/2024), berikut adalah rincian harga pajak Porsche Macan:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Rp 970.000.000
- Pajak Tahunan (STNK): Rp 20.370.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
Total Pajak Tahunan: Rp 20.513.000
Dengan demikian, bagi Anda yang berencana menjadi pemilik Porsche Macan, Anda perlu menyisihkan sekitar Rp 1,7 juta setiap bulannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pemilik Porsche Macan dalam menghitung total biaya kepemilikan mobil mewah ini.(BY)