Pessel — Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa dini hari (29/7), sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Batang Kapas.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Narkoba, AKP Hardi Yasmar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berkat laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di Kampung Koto Baru Sungai Pampan, Kenagarian Koto Nan Tigo, IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap titik-titik yang dicurigai.
“Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menggerebek sebuah rumah di Kampung Koto Baru Sungai Pampan,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (37), yang diketahui bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga setempat. Saat diamankan, tersangka tengah berada di dalam rumahnya.
“Setelah penangkapan, kami menghadirkan saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan,” jelas AKP Hardi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu alat hisap (bong), serta satu unit ponsel merek Oppo berwarna emas.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku menggunakannya sendiri serta menyimpannya untuk keperluan transaksi,” terang Kasat.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Polres Pesisir Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tutupnya.(des*)






