Bawa Laptop dan Powerbank ke Pesawat? Ini Aturan Lengkapnya

Mau Bawa Laptop dan Powerbank ke Dalam Pesawat? Simak Aturannya di Sini.
Mau Bawa Laptop dan Powerbank ke Dalam Pesawat? Simak Aturannya di Sini.

Jakarta – Banyak penumpang pesawat bertanya-tanya soal ketentuan membawa perangkat elektronik seperti laptop dan powerbank ke dalam kabin. Ternyata, ada regulasi khusus yang wajib dipatuhi demi menjaga keselamatan selama penerbangan.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI menyampaikan bahwa laptop dan powerbank boleh dibawa ke kabin. Bahkan, keduanya dianjurkan tidak dimasukkan ke bagasi karena mengandung baterai lithium yang berpotensi menimbulkan risiko jika tidak ditangani dengan benar.

Laptop Harus Dikeluarkan Saat Pemeriksaan X-ray
Petugas keamanan bandara biasanya meminta penumpang untuk mengeluarkan laptop dari tas saat pemeriksaan di mesin pemindai. Hal ini bertujuan agar tampilan perangkat bisa terlihat jelas di layar x-ray, sehingga proses keamanan bisa berjalan cepat dan akurat.

Prosedur ini merupakan bagian dari SOP yang berlaku secara nasional di seluruh bandara dan harus dipatuhi oleh setiap penumpang.

Powerbank Punya Aturan Khusus
Berbeda dengan laptop, powerbank memiliki batasan lebih ketat. Berikut ini beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum membawa powerbank ke dalam pesawat:

Dilarang disimpan di bagasi tercatat (checked baggage)

Hanya diperbolehkan masuk kabin dengan kapasitas maksimal 100 Wh

Jika kapasitas melebihi 100 Wh, harus mendapat persetujuan dari maskapai

Aturan ini dibuat untuk mencegah potensi bahaya dari baterai lithium saat berada di ketinggian, terutama karena baterai yang overheat bisa menimbulkan risiko kebakaran.

Tips Aman Bawa Perangkat Elektronik Saat Terbang
Pihak Ditjen Perhubungan Udara mengimbau seluruh penumpang untuk mengecek ulang kapasitas powerbank dan hanya membawa perangkat elektronik seperlunya. Membawa barang berlebih bisa membuat proses boarding menjadi lambat dan bahkan berujung pada penolakan barang oleh petugas.

Dengan mematuhi aturan ini, perjalanan udara—khususnya saat musim liburan—diharapkan bisa tetap berjalan aman, nyaman, dan tanpa gangguan.(BY)