Lelaki Pemilik Dua Paket diduga Sabu-sabu Itu Diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba di Kecamatan Rambatan



Tanah Datar, fajarharapan.id – Polres Tanah Datar terus melakukan penekanan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polres Tanah Datar, sudah sekian kali Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungap penyalahgunaan narkoba kini kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas , Iptu Gusrizal menjelaskan, terduga pelaku berinisial NS (48) warga Jor Ombilin berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir jalan di Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.

Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku NS sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Rambatan.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.ungkap Gusrizal

Hasilnya, Tim berhasil mengamankan Terduga Pelaku NS yang sedang berada di pinggir jalan di Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Tim juga melanjutkan Penggeledahan terhadap rumah dari terduga pelaku.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap jenis shabu / bong di dalam kamar milik terduga pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah alat hisap jenis shabu / bong yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.(***)