Banyuwangi, fajarharapan.id— Insiden mengerikan terjadi di perairan Selat Bali saat KMP Tunu Pratama Jaya yang tengah mengangkut penumpang dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk mengalami kecelakaan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.16 WITA. Kapal diduga mengalami kebocoran di area mesin yang berujung pada terbaliknya kapal di tengah laut. Proses pencarian dan penyelamatan masih berlangsung intensif dengan melibatkan Basarnas, TNI AL, Polair, dan berbagai unsur terkait lainnya.
Begitu informasi kecelakaan diterima, Jasa Raharja bergerak cepat dengan menurunkan tim lapangan di Jawa Timur dan Bali. Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pendataan penumpang yang menjadi korban, baik yang selamat maupun yang meninggal dunia, untuk memastikan hak santunan segera diberikan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah ini dan memastikan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh korban kecelakaan angkutan umum resmi. “Kami sudah menyiagakan petugas di rumah sakit rujukan di Banyuwangi dan Gilimanuk, serta mengunjungi rumah duka korban yang meninggal untuk mempercepat proses santunan bagi ahli waris,” ujarnya.
Seluruh penumpang yang terdaftar resmi di manifest kapal dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964, yang menetapkan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum. Ketentuan santunan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017, di mana ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Biaya ambulans dan pertolongan pertama juga ditanggung, masing-masing maksimal Rp500 ribu dan Rp1 juta.
Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan, Basarnas, Dinas Perhubungan, serta aparat setempat di Jawa Timur dan Bali untuk memastikan data penumpang valid dan mempercepat penyaluran hak santunan. “Kami berharap proses evakuasi berjalan lancar dan korban bisa segera mendapatkan pertolongan medis yang dibutuhkan,” tambah Rubi.
Musibah ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam operasional angkutan laut serta kesigapan semua pihak dalam penanganan keadaan darurat. Sebagai perusahaan BUMN yang ditugaskan negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, termasuk rumah sakit dan aparat di lapangan, demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)






