Takengon, fajarharapan – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam penahanan seorang influencer asal Indonesia oleh junta militer Myanmar baru-baru ini.
Penahanan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di kawasan Asia Tenggara.
“Sebagai bagian dari masyarakat pers dan insan demokrasi, kami dari SWI Aceh mengecam segala bentuk penindasan terhadap kebebasan individu, terlebih jika itu menyasar warga negara Indonesia yang aktif menyuarakan pesan perdamaian melalui media sosial,” ujar Adhifatra dalam pernyataan resmi yang turut didampingi Ketua DPD SWI Bener Meriah dan Sekretaris DPD SWI Aceh Tengah, Rabu (1/7/2025).
Menurut informasi yang diterima, influencer tersebut ditahan oleh aparat junta militer Myanmar saat sedang berada di wilayah konflik dalam rangka misi sosial dan kemanusiaan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Myanmar terkait alasan penahanan. Namun, dugaan kuat mengarah pada aktivitas digital sang influencer yang dianggap mengganggu stabilitas oleh pihak junta.
Adhifatra menegaskan bahwa SWI Aceh mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar RI di Yangon agar segera mengambil langkah diplomatik serta advokasi hukum demi menjamin keselamatan dan pembebasan WNI tersebut.
“Kami juga menyerukan solidaritas dari seluruh insan media dan masyarakat sipil Indonesia untuk terus mengawal kasus ini,” tegasnya.
Menurut SWI, tindakan represif terhadap para jurnalis, aktivis, dan influencer merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara-suara keadilan dan kemanusiaan. Padahal, mereka adalah bagian penting dari kekuatan sosial dalam menyuarakan kebenaran.
“Jurnalis, aktivis, dan influencer adalah bagian dari kekuatan sosial yang menyuarakan keadilan dan kemanusiaan. Menahan mereka adalah upaya membungkam nurani,” imbuh Adhifatra.
Adhifatra juga mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, yang menyatakan: “Kebebasan berekspresi adalah landasan bagi semua masyarakat yang adil dan demokratis. Ketika satu suara dibungkam, kita semua kehilangan bagian dari kebenaran.”
Kutipan tersebut, menurutnya, menjadi pengingat kuat bahwa suara influencer yang ditahan bukan hanya miliknya sendiri, melainkan mewakili suara dunia yang mendambakan perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan.
Sebagai penutup, Adhifatra menyampaikan bahwa SWI Aceh akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bersinergi dengan berbagai elemen dalam membangun tekanan diplomatik terhadap pihak Myanmar.
“Kami tidak boleh diam saat satu suara kebebasan dibungkam oleh kediktatoran,” pungkasnya.| AK






