Kota Pariaman – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama Satpol PP turun tangan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin, pada Kamis (8/5/2025). Operasi ini menyasar kawasan jalan depan Pasar Rakyat hingga Stasiun Kereta Api, area yang kerap dipadati PKL.
Kepala Dishub Kota Pariaman, Sumatera Barat, Afwandi, yang dihubungi awak media ini, pada Jum’at (9/5/2026) menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga kebersihan dan ketertiban kota, sekaligus memastikan fasilitas umum seperti trotoar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kami terus mengedukasi PKL agar berjualan secara tertib. Trotoar harus bebas demi kelancaran lalu lintas dan estetika kota Pariaman,” ujar Afwandi.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP memberikan Surat Peringatan 1 kepada PKL yang masih membandel. Mereka diminta segera mengosongkan area publik yang ditempati secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami beri waktu dan ruang bagi PKL untuk membereskan dagangannya. Tapi bila tetap melanggar, penindakan tegas akan kami lakukan,” tegasnya.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga wajah Kota Pariaman tetap rapi, tertib, dan nyaman bagi warga serta pengunjung.(mak).






