Solsel, fajarharapan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/4/2025).
Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Solok Selatan dan berlangsung aman serta tertib.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh unsur Muspida dan tamu undangan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Desember 2024 hingga April 2025, sebagian besar berasal dari kasus narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, Sumatera Barat.
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan terhadap masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Yuharmen Yakub, S.H., M.H., dalam pembacaan berita acara menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 12 perkara. Rinciannya, tiga perkara pencurian dengan barang bukti berupa egrek, parang, senter, sepatu, dodos, dan gancu; satu perkara umum. (Sdw)






