Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan pengambilan sumpah/janji bagi pemohon Sertipikat Pengganti karena hilang, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti bagi pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah yang dinyatakan hilang, tercecer, atau mengalami kerusakan. Melalui pengambilan sumpah/janji, Kantor Pertanahan memastikan keabsahan permohonan sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Pengambilan sumpah/janji dilakukan secara langsung oleh pemohon di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Yohana Devika Gultom, S.H. Dalam kesempatan tersebut, pemohon menyatakan secara resmi bahwa sertipikat yang diajukan penggantiannya benar dalam kondisi hilang, tercecer, atau rusak.
Pemohon juga menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab secara hukum serta berkomitmen menyerahkan sertipikat lama kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu apabila di kemudian hari ditemukan kembali.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum, guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat







