Ranperda Pajak dan Retribusi Dharmasraya Resmi Disahkan Jadi Perda, Perkuat Strategi PAD

Dharmasraya, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya, Sabtu (26/4/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, serta didampingi Wakil Ketua I Sujito, Wakil Ketua II Ade Sudarman, dan dihadiri anggota dewan lainnya, Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan, menjadi saksi penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M., menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, serta sebagai upaya konkret memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah ketatnya kebijakan efisiensi anggaran nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Perubahan ini bukan sekadar bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan pusat, namun menjadi langkah penting bagi daerah dalam meningkatkan kemampuan keuangan secara mandiri. Ini adalah bagian dari strategi besar agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski terjadi pemangkasan anggaran,” ujar Annisa.

Ia mengungkapkan, penerapan Inpres tersebut menyebabkan pemangkasan pada berbagai akun belanja daerah, mulai dari perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, hingga publikasi. Bahkan, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor PUPR di Kabupaten Dharmasraya mengalami pemotongan drastis hingga nol rupiah.

Menyikapi kondisi tersebut, Annisa menekankan pentingnya adaptasi daerah dengan memperkuat sumber pendapatan mandiri. Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi.

Dalam masa kepemimpinan Annisa–Leliarni yang baru berjalan dua bulan, sejumlah langkah strategis telah diambil, mulai dari identifikasi kebocoran anggaran hingga pembenahan sistem pengelolaan PAD melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru serta penetapan target PAD yang lebih agresif bagi seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, mewakili seluruh fraksi di DPRD, H. Eri Saputra, S.E., M.M., menyampaikan dukungan penuh terhadap penetapan Ranperda menjadi Perda. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk bersama-sama pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal Dharmasraya.

Setelah disahkan, Perda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengesahan ini menjadi babak baru bagi Dharmasraya dalam memperkuat fondasi keuangan daerah demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (Afriza DJ)