Pulpis  

Ketua DPRD Pulpis Dukung Investasi Sawit, Asal Sesuai Aturan dan Tak Timbulkan Konflik

Pulang Pisau, fajarharapan.id  – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tandean Indra Bella menyatakan dukungannya terhadap masuknya investasi di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Namun, ia menegaskan bahwa dukungan itu bersyarat: semua proses investasi harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Menurut Tandean, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan nasional yang memiliki nilai strategis, termasuk sebagai produk ekspor ke berbagai negara. Karena itu, investasi di sektor ini perlu disambut dengan terbuka, selama tidak dilakukan secara serampangan atau tanpa izin resmi.

Ia menekankan bahwa perusahaan besar swasta (PBS) yang ingin berinvestasi wajib memenuhi seluruh ketentuan, termasuk soal Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan lainnya. Bila syarat-syarat itu dipenuhi, maka kehadiran mereka akan berdampak positif terhadap penerimaan negara maupun daerah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga Dana Bagi Hasil (DBH) yang bisa memperkuat pendapatan daerah.

Namun, Tandean juga mengingatkan bahwa praktik investasi ilegal masih sering terjadi dan kerap menimbulkan konflik agraria di tengah masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah perusahaan yang sudah beroperasi meski baru mengantongi izin lokasi, tanpa menyelesaikan proses pembebasan lahan dan belum mengantongi HGU dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai hanya karena tergiur hasil cepat, perusahaan mengabaikan aspek legalitas. Harus dipastikan lahan yang dikelola benar-benar clear and clean. Jika tidak, justru akan menimbulkan polemik yang merugikan semua pihak,” ujarnya di Pulang Pisau, Rabu 9 April 2025.

Ia pun mendukung keberadaan Satgas Garuda yang bertugas menertibkan PBS yang melanggar aturan di lapangan. Ia menyebut, tak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang memperluas lahan di luar batas HGU yang diberikan, sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan lahan dengan masyarakat adat maupun warga lokal.

Tandean juga mengingatkan agar perusahaan sawit yang telah beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau turut memenuhi tanggung jawab sosial mereka. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan diminta aktif memberdayakan masyarakat sekitar dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah operasional.

Selain itu, ia menyoroti masih banyak perusahaan yang memanfaatkan jalan umum milik pemerintah untuk mengangkut hasil kebun tanpa turut merawat infrastruktur tersebut. “Jalan umum bukan milik perusahaan. Maka sudah seharusnya kita jaga bersama agar bisa digunakan dalam jangka panjang,” tutupnya.(Fjr)