Bengkulu Selatan, Fajarharapan.id – Pemerintah terus berupaya meningkatkan perekonomian di tengah masyarakat. Hal ini tercermin dari kebijakan pemerintah untuk mengelola dana desa dengan memperhatikan Program Padat Karya Tunai (PKT). Selain itu, pembayaran upah juga menjadi perhatian dengan menetapkan nilai Upah Hari Orang Kerja (HOK) yang melebihi upah pada umumnya.
Namun, pengelolaan dana Desa di Desa Napal Melintang, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan menunjukkan ketidaksesuaian prosedur dan kemungkinan menimbulkan kerugian keuangan Desa. Dana Desa sebesar Rp92.425.000 yang dialokasikan untuk pembukaan badan jalan diduga tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaannya.
Kepala Desa Napal Melintang, Darmawan Wirjo saat dikonfirmasi di kantor Desa, menyatakan bahwa, ia tidak memiliki pemahaman yang jelas mengenai proyek pembuatan jalan tersebut. Namun, ia mengarahkan konfirmasi kepada Tim Pengawas dan Pengendali Kegiatan (TPK).
“Saya kurang memahami secara detail terkait pembuatan jalan ini. Silakan konfirmasi dengan TPK mengenai kegiatan tersebut karena saya telah sepenuhnya menyerahkan hal ini kepada TPK. Saya memiliki banyak pertemuan saat pengerjaan proyek ini,” ungkapnya Darmawan.
Sementara itu, karena TPK kegiatan tidak berada di Desa saat ini karena ada urusan di luar kota, belum ada jawaban dari mereka ketika dihubungi melalui telepon. Salah satu perangkat Desa yang juga terlibat dalam pelaksanaan pembukaan badan jalan, saat dijumpai di rumahnya, menyatakan bahwa jalan tersebut sudah selesai dikerjakan. Terkait proses dan pengeluaran dana untuk material kegiatan tersebut, pihak ketiga dengan CV tertentu yang ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“TPK tidak menggunakan dana untuk kegiatan ini karena seluruhnya telah dibiayai oleh pihak ketiga, termasuk batu, pasir, dan lainnya. Kami hanya mencatat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang menyebarkan batu,” ungkap perangkat desa tersebut.
Menyikapi proses pembangunan jalan baru dan penutupan jalan dengan material sirtu di Desa Napal Melintang, Miksen, seorang aktivis yang aktif memantau pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan. “Jika apa yang terjadi dalam pembuatan jalan baru di Desa Napal Melintang adalah benar, kami menilai bahwa hal tersebut melanggar regulasi penggunaan dana Desa. Regulasi penggunaan dana Desa dalam program padat karya tunai (PKT) harus ditegakkan,” ujarnya.
“Tentang penggunaan alat berat oleh pihak ketiga mungkin bisa dimaklumi, tetapi jika melibatkan pembelian material seperti batu, pasir, dan lainnya, saya rasa itu sudah melanggar regulasi penggunaan dana desa. Dengan adanya kejadian ini, dugaan bahwa anggaran yang disediakan merugikan keuangan Desa patut dipertimbangkan. Kami berharap pihak yang berkompeten dapat memeriksa kegiatan pembuatan jalan baru di Desa Napal Melintang karena berpotensi merugikan keuangan Desa ini agar informasi ini tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat,” tutup Miksen.
Tim Pengawas dan Pengendali Kegiatan (TPK) pembuatan jalan baru di Desa Napal Melintang, Kecamatan Pino Raya, yakni Lorenso, saat dihubungi melalui telepon genggamnya karena sedang berada di luar kota, belum memberikan tanggapan terkait pengerjaan jalan tersebut. (Sugi)






