Sampit, fajarharapan.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedang mengeksplorasi program pelatihan kerja yang ditujukan untuk tenaga kontrak daerah.
Program ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah bupati untuk melatih tenaga kontrak dan memberikan bekal keterampilan, mengingat bahwa status mereka sebagai tenaga kontrak tidak akan berlangsung selamanya sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, Senin 12 Juni 2023, menyampaikan bahwa pelatihan kerja bagi tenaga kontrak merupakan upaya dari pemerintah daerah untuk memberikan bekal keterampilan kerja.
Tujuannya adalah agar tenaga kontrak memiliki modal yang cukup jika memilih untuk menjadi wiraswasta setelah mengundurkan diri atau karena perubahan aturan yang mempengaruhi pekerjaan mereka.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang melakukan pemetaan terhadap bidang-bidang yang dapat menjadi bekal bagi tenaga kontrak.
Harapannya adalah agar mereka dapat mandiri dan memiliki kemampuan untuk bekerja atau bahkan menciptakan lapangan kerja sendiri.
Johny Tangkere menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menyelenggarakan pelatihan di kecamatan untuk menjangkau tenaga kontrak yang sebelumnya belum terakses kegiatan pelatihan karena keterbatasan biaya dan waktu.
Sementara itu, Bupati Halikinnor mengakui bahwa penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer dilakukan oleh pemerintah setelah terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022. Surat edaran tersebut mencakup penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28.
Halikinnor menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak daerah di Kotawaringin Timur selama masih dibutuhkan. Namun, tidak semua tenaga kontrak dapat dipertahankan, terutama jika kinerjanya kurang baik.
Dia menambahkan bahwa evaluasi tetap dilakukan terhadap tenaga kontrak di setiap organisasi perangkat daerah. Jika ada tenaga kontrak yang tidak memiliki kemampuan seperti penggunaan komputer atau hanya bekerja dengan cara yang tidak produktif, pihaknya harus mempertimbangkan keputusan untuk tidak mempertahankannya.
Bupati Halikinnor menilai bahwa masalah ini harus ditangani dengan serius. Jika ada tenaga kontrak yang tidak dapat dipertahankan, mereka diharapkan telah memiliki bekal keterampilan kerja yang memungkinkan mereka mencari pekerjaan atau bahkan menciptakan lapangan kerja sendiri.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berkoordinasi dalam melakukan inventarisasi kebutuhan dan pelatihan tenaga kontrak.
Dengan demikian, jika mereka tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tidak dapat dipertahankan, mereka sudah memiliki bekal keterampilan yang dapat digunakan untuk langkah selanjutnya.(audy)






