Satpol PP Tanah Datar Amankan Anak di Bawah Umur yang Terjerumus Jadi PSK

Tanah Datar, fajarharapan.id – Upaya menjaga ketertiban dan menekan angka kemaksiatan terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam razia yang digelar, Minggu (23/2/2025) dini hari, petugas menemukan dua anak di bawah umur yang diduga terjerumus dalam praktik prostitusi.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua remaja perempuan berinisial H (17) dan G (14), yang mengaku telah berulang kali melayani pelanggan pria.

Menurut Elfiardi, salah satu dari mereka merupakan mantan pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) di Tanah Datar. Seharusnya, di usia tersebut, mereka masih fokus belajar dan mendapat bimbingan keluarga. Namun, orang tua dari kedua remaja ini, yang turut dihadirkan dalam pemeriksaan, mengaku sudah tidak mampu mengendalikan anak mereka. Akibatnya, mereka pasrah jika anak-anak tersebut harus dikirim ke Panti Andam Dewi Arosuka di Kabupaten Solok untuk pembinaan lebih lanjut.

Selain mengamankan dua anak di bawah umur tersebut, dalam razia yang sama, petugas juga menemukan beberapa pria tengah mengonsumsi minuman keras berkadar alkohol tinggi di salah satu tempat hiburan di Batusangkar. Satpol PP langsung melakukan pembinaan di lokasi dan memperingatkan pemilik usaha tentang ancaman sanksi administratif sebesar Rp5 juta atau kemungkinan sanksi pidana jika melanggar Peraturan Daerah.

Selain itu, razia juga menyasar tempat hiburan karaoke di Nagari Simpuruik yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan dalam Perda, yakni pukul 24.00 WIB. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Tanah Datar.

Operasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap generasi muda dan menjauhkan mereka dari lingkungan yang dapat merusak masa depan mereka. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan razia demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan hukum.(Veri)