Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid berharap pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi dapat segera terealisasi dalam beberapa bulan mendatang.
Ia menyatakan bahwa pembentukan badan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan data pribadi ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita perlu memastikan bahwa ruang digital di Indonesia menjadi tempat yang aman bagi semua. Kami tengah memperkuat perlindungan data pribadi. Kami telah melaporkan hal ini kepada Presiden, dan mudah-mudahan Badan Perlindungan Data ini bisa segera terbentuk dalam beberapa bulan mendatang, serta mampu memerangi konten negatif dan menegakkan aturan dengan tegas,” kata Meutya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur pembentukan “lembaga” yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut.
UU PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022 dengan masa transisi dua tahun. Hal ini berarti pelaksanaan seluruh ketentuan, termasuk pembentukan lembaga pengawas, harus selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Pada bulan November, Meutya menjelaskan bahwa lembaga pengawas atau Badan Perlindungan Data ini melibatkan beberapa kementerian. Kemenko Polkam ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung (person in charge/PIC) dalam proses ini. Selain itu, Kemenko Polkam juga memimpin dalam pembentukannya.
“Lead-nya ada di Kemenko Polkam,” jelas Meutya pada waktu itu.
Lebih lanjut, Meutya menyebutkan tentang Badan Perlindungan Data saat membahas pilar-pilar yang menjadi dasar untuk menghadapi tantangan keamanan digital di Indonesia. Badan Perlindungan Data berada di bawah pilar kelima mengenai ruang digital yang berdaulat.
Sementara itu, pilar pertama menekankan pentingnya infrastruktur digital sebagai penggerak utama. Dalam hal ini, pemerintah ingin memastikan setiap masyarakat, dari Sabang hingga Merauke, dapat mengakses teknologi berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Pilar kedua menyoroti penguatan pemerintah digital. Salah satu fokus utama adalah memperkuat perlindungan data dalam layanan digital.
Pilar ketiga membahas ekosistem digital, di mana pemerintah ingin membangun regulasi yang mendorong pertumbuhan inovasi teknologi sambil tetap melindungi pengguna.
Pilar keempat berfokus pada masyarakat digital. Di sini, Meutya menjelaskan bahwa literasi digital bukan hanya tentang kemampuan menggunakan internet, tetapi juga tentang memahami risiko dan melindungi diri di dunia digital.
“Setiap individu harus menjadi pelindung bagi dirinya sendiri. Meskipun ada regulasi, setiap orang harus mampu melindungi dirinya sendiri,” tuturnya.(des*)






