Konawe, fajarharapan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak seorang anggota polisi di Konawe Selatan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, tuntutan bebas ini dibacakan langsung oleh Ujang Sutisna, jaksa dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Dalam tuntutannya, Ujang Sutisna menjelaskan bahwa meskipun perbuatan Supriyani dinilai melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan tersebut dianggap tidak memiliki unsur kesengajaan atau niat jahat. Oleh sebab itu, pihak JPU meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan pidana.
“Kami meminta majelis hakim PN Andoolo untuk memutuskan agar terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Senin (11/11).
Menurut Ujang, pertimbangan tersebut juga didasarkan pada fakta bahwa Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak 2009, khawatir dengan risiko kehilangan kesempatan menjadi pegawai negeri. Masa pengabdian panjangnya serta tidak adanya catatan kriminal juga menjadi alasan yang meringankan.
“Perbuatan terdakwa memang bisa dianggap sebagai tindakan kekerasan, tetapi tidak terbukti memiliki niat jahat. Maka dari itu, tidak layak dikenakan hukuman pidana,” tambahnya.
Jaksa juga menekankan bahwa tindakan Supriyani yang diduga berupa pemukulan terhadap anak korban bukanlah suatu tindak pidana yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Selama proses persidangan, JPU mencatat bahwa Supriyani bersikap sopan dan kooperatif. Sebagai guru yang telah lama mengabdi, dia memiliki tanggung jawab terhadap dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian, sehingga alasan tersebut turut dijadikan dasar untuk meringankan.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Supriyani untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (14/11).(*)






