Pemkot Pariaman Dapat DAU 27,7 Milyar untuk Gaji 1491 Tenaga PPPK

Kota Pariaman – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 27,7 Milyar pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman, Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan APBD 2025 di DPRD Kota Pariaman, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Diketahui, pada saat ini tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pariaman sedang seleksi. Juga tidak menggangu anggaran belanja pegawai yang telah ada.

“Dengan adanya penambahan DAU tersebut, maka penerimaan 1.491 tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun ini, tidak akan mengganggu DAU sebelumnya”, ucap Yaminurizal.

Ia jelaskan, bahwa pemerintah pusat tentunya tidak akan membiarkan pengangkatan PPPK di Kota Pariaman. Karena, hal demikian juga merupakan persetujuan pemerintah pusat.

“Pada tahun ini, Pemkot Pariaman atas persetujuan pemerintah pusat untuk melaksanakan pengangkatan ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat melalui seleksi menjadi PPPK” terang dia.

Menurutnya, pengangkatan ribuan tenaga honorer tersebut banyak dikhawatirkan oleh sejumlah pihak akan membebani APBD. Sebab, jumlahnya yang banyak, sehingga penggajiannya ditakutkan tidak ditanggung pemerintah pusat.

Kekhawatiran dari sejumlah pihak tersebut, pun disampaikan Fraksi Golongan Karya DPRD Pariaman pada saat pembahasan Rancangan APBD 2025. Makanya, Fraksi Golkar yang menanyakan terkait pengganjian ribuan PPPK. Apakah sudah masuk ke dalam Rancangan APBD 2025 atau akan ada penyesuaian.

“Sudah menjadi isu positif di tengah-tengah masyarakat atas kebijakan dan niat menggembirakan saudara Penjabat (PJ) Walikota Pariaman, Roberia. Ia telah dapat meraih peluang pengangkatan tenaga PPPK sebanyak 1.491 orang,” ungkap Sekretaris Fraksi Golongan Karya DPRD, Efrizal.

Oleh sebab itu, kata Efrizal, maka pihaknya menanyakan gaji dan hak lainnya untuk tenaga PPPK tersebut. Apakah sudah masuk ke dalam rancangan APBD yang diajukan pada tahun ini.

“Atau akan ada penyesuaian penerimaan dana transfer pemerintah pusat, atau dengan mengurangi kebutuhan belanja lainnya. Sebab, dalam rancangan APBD tersebut disebutkan belanja pegawai sebesar Rp 373,1 miliar dari Rp 665,6 miliar APBD yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda)”, terangnya.

Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung seluruh upaya dan kebijakan yang dilaksanakan. Tentu pada prinsipnya akan dapat memberikan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.

Untuk itu, kata Efrizal, kami juga mengapresiasi penyusunan APBD Tahun 2025 yang komprehensif dan sistematis serta tidak adanya defisit anggaran.

“Semoga Ranperda Kota Pariaman tentang APBD tahun 2025 ini menjadi bentuk ikhtiar terbaik dalam membangun Kota Pariaman yang maju, sejahtera dan berkelanjutan”, tutupnya mengakhiri (r/ssc).