Padang  

Rutan Padang Tahan Mantan Kepala BPN dan P2T dalam Kasus Korupsi

Mantan Kepala BPN
Salah satu tersangka korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru

 Padang – Dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk tol Padang-Pekanbaru kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat. Keduanya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berinisial S dan Y, yang bertugas sebagai Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Penahanan mereka mulai efektif sejak Rabu sore (23/10).

Kepala Rutan Padang, Welli Kamil, menyampaikan bahwa kedua tersangka kini ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tahanan baru. Penempatan ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 mengenai standar Mapenaling tahanan.

Welli menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka korupsi ini, karena semua tahanan di Rutan Padang diperlakukan secara sama. Ia menambahkan bahwa mereka akan berada di sel Mapenaling selama tujuh hari dan dapat diperpanjang jika masih belum memenuhi syarat untuk pindah ke blok hunian.

Setelah periode tersebut, petugas akan mengevaluasi apakah kedua tersangka sudah siap untuk dipindahkan ke blok hunian. “Jika mereka dapat menyesuaikan diri dan tidak menimbulkan risiko keamanan atau kesehatan, mereka bisa dipindahkan ke blok,” jelasnya.

Perbedaan antara sel Mapenaling dan blok hunian adalah bahwa tahanan di Mapenaling belum dapat menerima kunjungan, kecuali penasehat hukum, keluarga, atau Penyidik dengan izin pimpinan Rutan. Selain itu, akses dan kegiatan di sel Mapenaling juga lebih terbatas dibandingkan dengan blok hunian.

Welli mengungkapkan komitmen Rutan Padang untuk menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang ada, tanpa membedakan perlakuan kepada seluruh tahanan, baik yang terlibat dalam kasus umum, korupsi, narkoba, maupun lainnya.

S dan Y ditahan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengumumkan status mereka sebagai tersangka pada Rabu (23/10). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar segera melakukan penahanan terhadap keduanya.

Keduanya terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020. 

Tim penyidik mengenakan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Audit oleh BPKP Sumbar mengungkapkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar. (des*)