Pulang Pisau, fajarharapan.id – Di tengah dunia hukum yang sering kali keras dan konfrontatif, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengambil langkah luar biasa dengan menyentuh hati nurani dalam penanganan suatu perkara. Mereka mewujudkan prinsip keadilan restoratif dengan menghentikan penuntutan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., pada Kamis (25/05/2023).
Dr. Priyambudi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penghentian penuntutan didasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor Print-01/O.2.23/Eoh.2/2023 tanggal 12 Mei 2023. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan prinsip keadilan restoratif pada tanggal 11 Mei 2023 melalui ekspose yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM, Agnes Triani, SH., MH., dalam sebuah pertemuan virtual.
Kasus yang melibatkan tersangka LS telah memenuhi syarat untuk mengakhiri penuntutan berdasarkan Restorative Justice, yaitu: pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; kedua, kerugian yang timbul tidak melebihi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan ketiga, telah terjadi perdamaian antara tersangka LS dan korban.
Perkara ini bermula ketika tersangka LS melihat korban, yang bernama BAHARI dan Sdri. CINTA, sedang berpacaran. Tersangka mendekati mereka dan bertanya, “Apa yang sedang terjadi di sini?” Sdri. CINTA menjawab, “Mengapa mengganggu orang yang sedang pacaran?”
Mendengar jawaban itu, tersangka merasa emosi dan langsung memukul BAHARI dengan menggunakan sebatang kayu galam yang ada di sekitar, mengenai bagian atas kepala korban dan menyebabkan luka berdarah.
“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah hasil dari proses perdamaian antara tersangka LS dan korban, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2023,” kata Kajari.
Selanjutnya, setelah perdamaian tercapai, mereka melibatkan ritual adat “TAMPUNG TAWAR,” yang merupakan kearifan lokal di wilayah tempat tinggal keluarga tersangka dan korban. Dengan melibatkan prosesi adat tersebut, diharapkan amarah, dendam, dan sakit hati akan mereda dan kebaikan akan menggantikan pertikaian di dalam hati mereka.
Kajari menambahkan bahwa keberhasilan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang menjadi inisiatif dalam membantu para Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator dan mediator, sehingga semua pihak dapat duduk bersama secara damai dalam semangat musyawarah kekeluargaan, sejalan dengan kearifan lokal, demi mewujudkan keadilan.
Keputusan memberikan keadilan berdasarkan hati nurani ini dipertimbangkan dengan memperhatikan fakta bahwa tersangka adalah seorang ayah yang memiliki tiga orang anak dan juga telah kehilangan istri. Tersangka juga menyesali perbuatannya. Di sisi lain, korban, yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka LS, telah ikhlas memaafkan tersangka.
Dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice ini, tersangka beserta keluarga mengungkapkan rasa syukur, sementara pihak korban menyambut dengan senang hati. Semua pihak menyadari bahwa peristiwa ini telah menyatukan dua keluarga yang sebelumnya terpisah jauh. Semoga semangat kebaikan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk membangun keadilan yang sejati. (FJR)






