KPU Tetapkan 3 Paslon Pilwako Pariaman 2024 ; Istri Paslon ASN Cuti Diluartanggungan Negara

Kota Pariaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, melalui rapat pleno, telah menetapkan 3 (tiga) pasangan calon (paslon) sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada Pemilihan Serentak 2024 di Aula KPU Kota Pariaman, pada Minggu 22 September 2024.

Demikian disampaikan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Pariaman Fitra Yandi kepada pers di Pariaman, Minggu (22/9/2024).

Kata Fitra Yandi, ketiga Paslon tersebut adalah Genius Umar-Muhammad Ridwan, Yota Balad-Mulyadi, dan Mardison Mahyudin-Bahrul Anif.

Paslon Genius Umar dengan Muhammad Ridwan didaftarkan 4 (empat) gabungan partai politik (Parpol). Yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. Keempat Parpol gabungan ini dengan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kota Pariaman tahun 2024 sebanyak 29.037 suara.

Dan, Paslon Yota Balad bersama Mulyadi, diusulkan 3 (tiga) gabungan Parpol. Yakni Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 15.727 suara.

Berikutnya, Paslon Mardison Mahyudin bersama Bahrul Anif, didaftarkan Partai Amanat Nasional dengan jumlah suara sah dukungan sebanyak 6.668 suara.

Setelah ditetapkan, sebut Fitra Yandi, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut Paslon yang akan diselenggarakan di Aula Universitas Sumatera Barat, pada Senin 23 September 2024.

“Paslon yang telah ditetapkan tersebut untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung” tutur dia.

Menurut Fitra Yandi, pihak KPU Kota Pariaman akan mengundang Paslon bersama pendukungnya kepada masing-masing Paslon sebanyak 75 orang.

“Pasangan calon harus menyerahkan Susunan Tim Kampanye tingkat Kota Pariaman hingga Kecamatan atau nama lain dan Tim Relawan. Serta 20 akun sosial media masing-masing aplikasi kepada KPU Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman dan Polres Kota Pariaman. Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye di mulai” tegasnya.

Disampaikannya, Gabungan Parpol pengusung bersama pasangan calon, wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon.

“Dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024, atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan” ulasnya.

Komisioner KPU Kota Pariaman itu mengingatkan, terkait status pekerjaan bagi istri pasangan calon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023.

“Maka istri pasangan calon tersebut, agar mengajukan cuti diluar tanggungan negara di instansinya, saat mendampingi suami berkampanye” tegas Komisioner Fitra Yandi.(*/ssc).