Solsel  

Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Amankan Kejari Solok Selatan.

Solsel,fajarharapan.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan hari menahan tiga orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan/Optimalisasi SPAM Perdesaan dengan Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi,Kasi Intelijen,Agis Sahputra,SH,MH. Kasi Datun Hamiko,S.H, MH.Kasi Pidsus, Irvan Rahmadani,S.H, M.H,KasiPB3R Yulharmen Yakub,S.H, M.H Kasi Pidum, Moch Taufik,S.H,M.H,menyebut Kegiatan Peningkatan / Optimalisasi SPAM Perdesaan Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 7.168.080.009, (tujuh milyar seratus enam pulluh delapan juta delapan puluh ribu sembilan rupiah).

Dilanjutkan Fitriansyah 3 tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi itu dengan Inisial sebagai berikut :

1.M” sebagai Ketua Kelompok Swdaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir dengan nilai kontrak Rp. 2.218.023.789,- (dua milyar dua ratus delapan belas juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) pihak swasta.

2.”DE” bertindak sebagai KPA/PPK kegiatan (ASN Pemkab Solok Selatan/ Kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi).

  1. “YRE” sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara dan Nagari Padang Air Dingin (Swasta).

Tiga orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas 2B Muara Labuh selama 20 hari kedepan”, jelasnya.
Dilakukan penahanan para tersangka adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana”, katanya.

Dijelaskannya perbuatan tersangka, diduga merugikan negara sebesar Rp.2.479.061.617,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah), demikian Kajari Solok Selatan mengakhiri.
(SDW)