Solsel  

Kejari Solsel Lakukan Penahanan Empat Tersangka Pengerjaan Jembatan Ambayan

Solsel,fajarharapan.id–Pengerjaan proyek jembatan Ambayan,Nagari Koto Baru,Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan tahun 2018,yang pengerjaan adanya dugaan korupsi.Hari ini (10/9/2024) Kejaksaan Negeri Solok Selatan,tahan 4 orang tersangka.

Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi Kastel, Agis Sahputra, 
Kasi Datun, Hamiko dan Kasubbag Bin, Fengki Andrias saat Prees Conference di aula Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) setempat mengatakan,Perkara Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jembatan Ambayan di Dinas PUTR Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Adapun pagu anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar, Rp. 14 Milyar , dan dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp. 3,310 Milyar 

” Dari hasil LHP BPK RI, kegiatan proyek Ambayan tersebut dilaporkan ada kerugian negara sebesar Rp. 3,310 Milyar,” jelasnya.

Sementara empat tersangka yang ditahan inisial FR selaku Penyedia/pelaksana dilapangan inisial APB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisial ER sebagai Pemilik PT Yaek Ifda Cont dan inisial IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018.

Dijelas Kajari bahwa kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan. Bahkan ada satu orang yang sudah SP3 inisial SP yang merupakan tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont,  bakal dikaji ulang lagi berkasnya, termasuk beberapa orang lainnya,” jelas Kajari Fitriansyah Akbar

Kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Ambayan itu, tersangka dikenai Ptimair;Ps.2 ayat (1) jo ps.18 uu tipikor jo ps.55 ayat (1) kuhp. Subsidair;

Ps.3 jo ps.18 uu tipikor jo ps.55 ayat 1 ke 1 kuhp. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Menurutnya, kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus jembatan Ambayan ini.(SDW)