Kota Pariaman – Telah disetujui Pemerintah Pusat, bahwa sebanyak 1.491 Kuota Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.
“Alhamdulillah, dikabulkan Allah SWT atas perjuangan kita tentang nasib tenaga honorer untuk jadi PPPK. Ini merupakan berkah kepada warga Kota Pariaman” ucap Penjabat (Pj) Walikota Roberia, ketika memimpin Apel Bersama pegawai Non ASN Pemko Pariaman di lapangan parkir Balaikota, pada Ahad, 9 Agustus 2024.
Ia jelaskan, telah ditetapkanya kuota PPPK Kota Pariaman ini, maka kita berkeinginan melihat mereka bersyukur atau tidak. Sebab itu, mereka dikumpulkan untuk Apel Bersama pada hari Minggu pagi ini.
“Juga supaya tertib administrasi, maka mereka agar dapat membuat absensi sendiri tenaga Non ASN ini di setiap instansi. Ini suatu keharusan dilakukan untuk perubahan yang mendasar bagi mereka ke depannya” tegasnya.
Menurut Roberia, bahwa disetujuinya 1.491 warga Kota Pariaman tersebut, tentu terangkat harkat dan martabatnya. Bahkan, tidak lagi menjadi pekerja romusha modern.
“Selama ini, mereka yang bekerja keras, sedangkan ASN memanfaatkannya” tutur dia.
Disamping itu, kata Roberia, mereka juga harus berubah, punya keyakinan dan keberanian untuk bersatu menjadi pegawai yang lebih baik dan rajin.
“Sehingga dapat menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka,” ungkapnya.
Roberia nyatakan, bahwa kuota yang disetujui ini, tidak bisa berkurang dan bertambah.
Ia sendiri mengaku, tidak bisa untuk menambah ataupun mengurang. Walaupun hanya satu orang saja.(j/ssc).






