Solsel  

Kaum Adat Telah Menyelesaikan 10 Kasus Pidana Secara Adat

oplus_0

Solsel,fajarharapan.id — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Selatan Attila Majidi Dt Sibungsu itu mengatakan, telah menyelesaikan kasus-kasus hukum anak keponakan dan oknum niniak mamak secara hukum adat. Mulai dari perkara hukum di Polres Solok Selatan hingga ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

“Masalah hukum di anak keponakan berkaitan dengan Sako dan Pusako. Bahkan kita mendapati ada dualisme KAN dan oknum niniak mamak menjual tanah Ulayat. Hal ini berujung penjara, Alhamdulillah semuanya kita lakukan mediasi secara adat,” ujar Attila Majidi Dt Sibungsu, di Pesona Alam Sangir, Rabu (20/4/2024).

Selama tahun 2023, Attila menyebut lebih dari 10 kasus anak keponakan dan oknum niniak mamak yang perkaranya di selesaikan secara adat. 

“Semuanya Pidana namun di selesaikan secara adat melalui peran LKAAM dan KAN,” jelasnya.

LKAAM Kabupaten bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan LKAAM Kecamatan katanya, juga membahas isu strategis terkait adat dan budaya dijadikan syarat rekomendasi kepada pemerintahan dalam pembangunan. 

Baik pembangunan mental masyarakat sebagai anak keponakan, serta isu sensitif di Solok Selatan. Dalam masyawarah ini dimintanya niniak mamak harus seayun dan selangkah sebagai mitra pemerintah menyikapi problem di tengah masyarakat.

“Rapat kerja kita hari ini bermusyawarah menyikapi program strategis pembangunan, peran kita niniak mamak mendorong pembangunan sebagai mitra kerja pemerintah dan menyikapi masalah adat, dan budaya, sosial dan ekonomi di daerah ini. Apalagi isu sensitif yang tengah hiruk pikuk di masyarakat, yakni terkait batas Ulayat,” ujarnya.

Dia mengatakan, apalagi berkaitan dengan anak keponakan yang menjadi tanggungjawab niniak mamak. Menurutnya Adat salingka nagari, masyarakat nagari itu harus paham batas wilayah dan program pemerintah di nagari. Di wilayah masing-masing, batas Ulayat jadi isu sensitif saat. 

“Disini letak dan perannya para niniak mamak dalam mengayomi anak keponakan, serta berkontribusi dalam menyikapi dan mencarikan solusi terhadap isu sensitif masalah batas wilayah antar kecamatan di Solsel,” terangnya.

Nah, di era teknologi berkembang dan kemajuan IPTEK, nenek moyang  Minangkabau sudah mengatur moral dan etika. Aturan adat nan ampek, harus di pelajari, dicari tau, dan jadi tugas pemangku adat untuk berintegrasi.

“Nah, zaman sekarang. Mamak dak tau Jo keponakan dan keponakan dan tau Jo mamak. Lah bermasalah dan sudah berkasus, atau ada keperluan baru tau niniak mamak,” bebernya.

Nan Bana ciek, tagak di nan Bana niniak mamak. Politik itu perlu ada politik. Aktivitas semua diatur politik. di agama politik itu biasa. Kata kunci harus di pahami mamak kan dan LKAAM mitra kerja.

“Bukan oposisi, tapi mitra kerja. Kalau Pemerintah keluar jalur, maka perlu diberikan pemahaman,” bebernya.

Sementara, Bupati Solok Selatan Khairunas mengajak para niniak mamak untuk sama-sama mengurus daerah ini dengan baik dan sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kerapatan Adat Nagari.

Dia menyebut membangun daerah, tidak bisa diserahkan mutlak ke Bupati dan jajaran. Tapi butuh peran Organisasi Masyarakat (Ormas) terutama LKAAM dalam membangun adat dan budaya, serta sosial ekonomi masyarakat.

“Mari kita satu pemikiran membangun daerah, agar Solsel bisa sejajar dengan Kabupaten lainnya se Sumbar,” tuturnya.

Berkomunikasi dengan baik, benahi kekurangan di LKAAM itu sendiri. Semua lini harus di hidupkan, semua organisasi menyampaikan program dan capaiannya kepada publik.

“Baik atau buruknya Solsel, tergantung kepada kita semua. Maka peran niniak mamak dalam menjaga daerah, anak keponakan dan komunikasi yang baik dengan perantau teruslah jalin,” bebernya. (SDW)