Blog  

Pemblokiran Rekening Bank oleh OJK Untuk Cegah Judi Online

OJK
ilustrasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 6.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah untuk membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

Tindakan ini juga bertujuan untuk memberantas perjudian di Indonesia. 

“Kami telah menutup sekitar 6.000 rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi, baik sebagai penampungan maupun sebagai pemilik manfaat judi online,” kata Frederica dalam konferensi pers SNLIK Tahun 2024, Jumat (2/8/2024).

“Kami ingin memberikan efek jera dan membatasi ruang gerak, bahkan sampai tidak bisa beroperasi sama sekali. Ini kami lakukan bersama Kementerian Kominfo untuk menutup rekening yang digunakan,” tambahnya.

Selain memblokir rekening, OJK juga berencana membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari penipuan online. Tim serupa telah dibentuk di negara-negara lain.

Anti-Scam Center merupakan hasil inisiatif dari 16 kementerian/lembaga yang didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di Singapura, Anti-Scam Center berhasil melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.

“Harapannya, kerugian masyarakat dapat dicegah, atau setidaknya dikurangi. Kami sedang melakukan berbagai upaya yang tentunya memerlukan dukungan dari semua pihak agar bisa menjaga masyarakat kita,” tuturnya.(des)