Kotim  

Masa Jabatan Kades Kotim Diperpanjang, Pelayanan Harus Ditingkatkan

Sampit, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dalam upacara pengukuhan yang dipimpin Bupati Halikinnor.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

“Harapan kami dengan perpanjangan masa jabatan kades ini maka tingkat pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat juga meningkat,” kata Halikinnor, Jumat (5/7/2024).

Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada April 2024.

Dalam undang-undang ini, masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 2023 yang mengusulkan masa jabatan sembilan tahun, namun yang disetujui adalah delapan tahun.

“Ini momentum yang dinantikan, jadi para kades harusnya bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan yang telah diperjuangkan Apdesi,” ujar Halikinnor.

Halikinnor juga menyampaikan arahan kepada para kades untuk segera melakukan perubahan terhadap dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) sesuai dengan tambahan masa jabatan dua tahun.

DPMD dan kecamatan diminta melakukan pendampingan terhadap perubahan RPJMDes tersebut, serta melibatkan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa dalam berbagai kegiatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, menjelaskan bahwa dari 168 desa di Kotim, hanya 162 desa yang mengikuti pengukuhan. Enam desa tidak diikutkan karena masih dijabat oleh penjabat (Pj) sementara yang tidak bisa mendapat perpanjangan masa jabatan seperti diatur dalam Undang-Undang.

Dari 162 kades yang dikukuhkan, masa jabatan tersingkat adalah satu tahun atau sampai 2025 untuk kades yang terpilih pada Pilkades serentak 2019.

Pihaknya telah menyiapkan Pilkades untuk kades yang masa jabatannya berakhir pada 2025, namun dengan regulasi baru, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kades lebih semangat dalam membangun desa dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik.

Kades diharapkan dapat mencari sumber penghasilan sendiri sehingga APBDes meningkat dan desa tidak lagi bergantung pada anggaran pemerintah.(audy)