Medan, Fajarharapan.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saiful Bahri Dalimunthe terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 secara tertutup di kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, Senin (1/7/2024).
DKPP dalam akun resmi Instagram mengunggah, pokok pengaduan terhadap Saiful Bahri Dalimunthe adalah mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan. Selain itu, Teradu tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Teradu juga diduga memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari pengadu.
Majelis yang memeriksa kasus ini terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, Kusbianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat), dan Robby Effendy (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU).
Kuasa hukum pengadu, Hamdani Hasibuan, SH, mengatakan sidang tersebut berjalan dengan baik. Pihaknya juga memberikan lima bukti tambahan dan menghadirkan Saksi Ahli, Siti Aminah Tardi dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Hamdani menyatakan bahwa dalil pengadu dan pembelaan teradu sudah disampaikan, dengan total enam bukti tambahan termasuk saksi ahli. Dugaan penelantaran, perselingkuhan, dan tipu muslihat yang dilakukan teradu sudah terungkap dalam persidangan.
DKPP memberikan tenggang waktu selama dua hari setelah pelaksanaan sidang berlangsung jika ingin memberikan bukti tambahan lainnya. Hamdani berharap bahwa DKPP akan memutuskan pemberhentian tetap Ketua KPU Labusel supaya tidak ada korban berikutnya.






