Sampit, fajarharapan.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor perintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk segera menelusuri penyebab penghentian Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah terpencil.
Sebagaimana disampaikan Juwarsih, Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut, TKG di sekolahnya dihentikan oleh pemerintah pusat dua tahun belakangan ini. Sementara daerah terpencil lainnya masih menerimanya..
Pada dialog dalam acara sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD, Juwarsih menegaskan kekecewaannya karena TKG yang sebelumnya diterima bersama rekan-rekannya di SDN 1 Satiruk telah dihentikan sejak tahun 2021.
“Tunjangan khusus kami kenapa hilang ya pak, sementara di daerah terpencil lain masih dapat,” ujarnya.
Menurut Juwarsih, desa tempatnya bertugas masih tergolong terpencil meskipun ada klaim bahwa desa tersebut sudah masuk kategori desa maju. Hal ini berdampak pada status tunjangan guru di sana.
Dalam menjawab aduan ini, Halikinnor menyatakan komitmennya untuk memastikan semua guru mendapatkan hak yang sama sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing.
“Ini akan ditelusuri dulu oleh kepala Disdik, kami akan cari tahu kenapa ada guru yang dapat TKG dan ada pula yang tidak. Dimana letak kesalahannya kami telusuri dulu,” katanya di Sampit, Jumat, 28 Juni 2024.
Bupati Halikinnor menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini untuk memastikan keadilan bagi semua tenaga pendidik di daerah terpencil seperti Desa Satiruk.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan kesalahan pengisian data pada sistem Dapodik. Salah satu penyebabnya adalah penilaian status wilayah yang tidak tepat pada kolom pilihan Dapodik.
“Keseringan yang terjadi seperti itu, mungkin operatornya tidak tahu atau lalai, sehingga salah mengisi biodata,” ujarnya.
Irfansyah menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan sekolah terkait untuk memperbaiki data dalam Dapodik agar dapat diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk verifikasi lebih lanjut.
Namun demikian, ia tidak dapat menjamin sepenuhnya bahwa tunjangan tersebut dapat kembali diterima, karena keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Pusat. (audy)







